OTT Bupati Kalimantan Timur, KPK Termukan Uang Tunai Rp 170 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun anggaran 2019—2020 ditahan di rutan berbeda.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 sampai 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Lima orang tersangka penerima suap, yaitu Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini.
Sebagai tersangka pemberi suap adalah dua orang rekanan Pemkab Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Ismunandar, Musyaffa, dan Suriansyah ditahan di rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama), Encek ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, Adiya Maharani ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto akan ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka terlebih dahulu isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Nawawi.
Ketujuh orang tersebut merupakan bagian dari 16 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Kamis (2/7) di Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"OTT ini sebagai upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan antikorupsi," katanya menegasan.