OTT di Pamekasan, Indikasi Reformasi Kejaksaan Lambat
jpnn.com, JAKARTA - Terungkapnya dugaan korupsi dana desa di Pamekasan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/8) menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan anggaran di daerah.
Kasus itu juga mengindikasikan belum maksimalnya reformasi kejaksaan di era Jaksa Agung M. Prasetyo.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan memang perlu ada evaluasi dalam manajemen pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hanya, upaya itu sedikit terlambat karena dana desa sekarang sudah mengucur ke daerah.
”Sekarang telanjur, karena dana desa sudah mengucur banyak,” katanya di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemarin (3/8).
Dia menjelaskan tata kelola dana desa perlu diperbaiki. Diantaranya adalah mendorong keikutsertaan masyarakat untuk aktif mengawasi.
Kemudian sistem penyaluran dan penggunaan dana desa harus lebih transparan. KPK berharap usulan ini benar-benar diterapkan oleh pemerintah ke depannya.
Agus juga menyorot belum maksimalnya reformasi kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Hanya, Agus tidak ingin terlalu jauh mengkritik korps adhyaksa. Sebab, dia mengakui bahwa mengubah seluruh jaksa di tanah air menjadi lebih baik tidak gampang.