OTT Harusnya Dicermati Agar Tidak Terulang
jpnn.com, JAKARTA - Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum juga membuat jera para pelaku suap.
Sejak KPK berdiri 2002, sedikitnya sudah lebih dari 70 kali OTT dilakukan.
"Untuk 2017, sampai dengan saat ini sudah dilakukan 15 kali OTT. Kalau sejak awal sampai tahun ini ada lebih dari 70 OTT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (17/9).
Febri mengatakan, sepatutnya OTT yang kerap digelar KPK ini dicermati oleh pihak-pihak lain untuk tidak melakukan transaksi suap.
Menurut Febri, OTT yang dilakukan KPK harus dilihat dari dua aspek. Pertama aspek penindakannya.
"Jadi, ketika ada indikasi tindak pidana korupsi kami proses," tegasnya.
Kedua, aspek pencegahannya. Yakni untuk mencegah tindakan korupsi lebih lanjut, karena biasanya di sejumlah kasus, suap yang diberikan merupakan fee untuk beberapa proyek yang nilainya miliaran rupiah atau untuk perizinan yang besar, termasuk untuk kewenangan-kewenangan dari kepala daerah, penegak hukum, atau penyelenggaran negara lainnya.
"Nah dari aspek pencegahan, harusnya itu dipahami sebagai peringatan oleh para penyelenggara negara lain agar tidak melakukan hal yang sama," katanya.
Karena KPK sangat concern untuk mengungkap sekalipun itu pertemuan-pertemuan maupun transkasi yang sifatnya tertutup.