OTT KPK Bukti Opini BPK Bisa Ditransaksikan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pukulan telak bagi lembaga negara tempat para auditor itu. Sebab, dugaan adanya transaksi demi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukanlah isapan jempol.
Menurutnya, opini WTP maupun wajar dengan pengecualian (WDP) hasil audit BPK pun patut dipertanyakan. "Jadi diragukan keabsahannya," ujar Yenny saat dihubungi, Sabtu (27/5).
Oleh sebab itu, Yenny mendesak BPK mengubah metodologi audit. Dengan demikian, audit bukan menjadi lahan basah untuk melakukan praktik korupsi.
Cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan reformasi total di internal auditor, sekaligus membersihkan BPK dari pimpinan berlatar belakang politikus. "Jadi memang harus ada reformasi total di BPK ini," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan suap, Jumat (26/5). Suap itu diduga terkait pemberian opini WTP dari BPK untuk laporan kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.(cr2/JPG)