OTT KPK Kembali Jerat Pengacara, Ini Kata Ketua Peradi
Kamis, 24 Agustus 2017 – 12:00 WIB
Surat tersebut membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi mana pun.
"Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan," kata dia.
Dalam kaitan tersebut, lanjut Fauzi, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat.
Ini demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat. "Termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat," ujarnya. (dil/jpnn)