Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 13:39 WIB
PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja - JPNN.COM
Ketua PBH Peradi Cikarang, Ridwan memberikan materi dalam acara PKPA yang diadakan DPC Peradi Jakbar. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Cikarang, Ridwan mengatakan, banyak cara bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono) kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

Salah satunya, kata dia, memberikan pendampingan hukum kepada pencari kerja korban penipuan yang kasusnya kadang marak terjadi di wilayah industri seperti di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

‎“Kami banyak mendapatkan konsultasi atau pengaduan dari calon pencari kerja dan jumlahnya tidak sedidik,” ucapnya ketika menyampai materi Kewajiban Probono Bagi Advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IV DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Univesitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta.

Ridwan menyampaikan jumlah ‎korbannya bisa relatif banyak karena banyak orang yang tengah membutuhkan pekerjaan. “Kondisi mereka sedang butuh pekerjaan, mereka mudah sekali dipengaruhi alam bawah sadarnya,” ujar dia.

Dia mengungkapkan karena jumlahnya relatif banyak, maka pihaknya membuka posko pengaduan korban penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja. Melalui posko ini, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kepada kepolisian dan pihak terkait.

“Cuman perlu diingat, untuk penipuan tenaga kerja ini, kita harus jeli karena kadang-kadang mereka ada lapisan-lapisan,” ujar dia.

Ridwan mencontohkan salah satu modusnya adalah pihak atau operator di lapangan yang bertugas mencari calon tenaga kerja ‎sebagai mangsa, itu tidak terhubung langsung dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau lembaga outsouching.

‎“Mereka bisa saja beralasan, itu di luar pengetahuan kami [LPK]. Itu perlu analisa mendalam jika Ingin menjerat outsourcing-nya dengan rangkaian yang terjadi di lapangan sejak rekrutmen,” ujarnya.

Ketua PBH Peradi PBH) Peradi Cikarang, Ridwan mengatakan banyak cara bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News