OTT KPK Sita Rp 48 Juta, Alex: Bukan Besar Kecilnya Uang
jpnn.com, JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OOT) terhadap Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan wakilnya Andi Effendi.
Keduanya diduga menerima suap Rp 150 dari Direktur PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan Transis.
Suap itu diduga sebagai pelicin pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih.
KPK menyita uang tunai Rp 48 juta yang diduga bagian dari komitmen fee Rp 150 juta untuk oknum-oknum DPRD Banjarmasin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, yang menjadi persoalan dalam kasus ini bukan besar kecilnya uang hasil OTT.
Namun, ujar Alexander, KPK lebih melihat peran dari para wakil rakyat tersebut dalam menjalankan amanat. "Ini kan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD," tegasnya.
Artinya, jelas Alexander, mereka dipilih dan mendapat amanat serta kepercayaan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, tetapi justru malah menyalahgunakan apa yang diberikan masyarakat.
"Mungkin itu pesan yang ingin kami sampaikan," kata mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu.
Alex mengatakan, banyaknya OTT yang dilakukan KPK semakin menunjukkan banyak informasi yang diberikan masyarakat kepada lembaga antirasuah.