OTT Oknum BPN dan Lurah, Kapolda Banten: Kami Serius Berantas Pungli
Senin, 15 November 2021 – 04:10 WIB
Adapun kronologi kasus ini berawal dari LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak seluas 30 hektare yang sejak Desember 2020 mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM).
Dari proses pengajuan tersebut, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.
Dalam proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana.
LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai perintah Kapolda Banten. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?