Otto Hasibuan Bilang, Belum Ada Pasal yang Dilanggar Setnov
Meski nama Setnov disebut dalam sidang Irman dan Sugiharto, Otto menegaskan bahwa hal itu tidak cukup untuk menunjukkan Setnov telah melanggar dua pasal tersebut. Apalagi dalam putusan Irman dan Sugiharto tidak ada nama Setnov.
Melalui pemeriksaan kemarin, Otto juga mengutarakan niat Setnov menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.
’’Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa ahli dan (saksi dengan) keterangan yang meringankan,’’ ungkapnya.
Permohonan itu, kata dia, sudah diterima KPK. ’’Daftar nama (saksi) sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil KPK,’’ imbuhnya.
Setnov bakal mengajukan delapan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Namun, Otto tidak memerinci siapa saja saksi tersebut. ’’Ada beberapa orang. Tapi, ada (ahli) pidana dan tata negara,’’ katanya.
Yang pasti, menurut Setnov, saksi-saksi tersebut dibutuhkan. ’’Untuk bersaksi,’’ tegasnya.
Selain ahli pidana dan ahli tata negara, beberapa anggota Komisi II DPR diajukan sebagai saksi oleh Setnov. ’’Saya berharap mereka mau. Kan kami harus minta kesediaan mereka,’’ ujarnya. (bay/lum/syn/c5/agm)