Otto Hasibuan: Peradi Bahas Isu Strategis dalam Rakernas di Batam
Rabu, 14 Desember 2022 – 00:41 WIB
Gayus mengatakan pertimbangan dan penilaian MK masuk terlalu jauh ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota.
Menurut dia partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
Namun mengenai putusan MK No. 91/PUU/2022 itu, Gayus Lumbuun tetap menegaskan menghormati putusan tersebut. Ke depannya, kata Gayus DPN Peradi bisa saja mengajukan suatu permohonan pengujian ulang materi kembali. (antara/jpnn)