Otto Pertanyakan Lokasi Penyimpanan Es Kopi Vietnamese
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan lokasi penempatan sampel es kopi Vietnamese saat tanggal 7 Januari, satu hari setelah Wayan Mirna Salihin tewas.
Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada dua versi yang berbeda. Yaitu tanggal 7 Januari disebutkan bahwa sampel kopi berada di Mabes Polri.
Sedangkan versi lainnya disebutkan, yaitu tanggal 8 sampel kopi masih berada di Posek Tanah Abang.
Atas dasar itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan minta pendapat ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yag dihadirkan di persidangan sebagai ahli.
"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," ujar Otto kepada Mudzakkir dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (26/9).
Mudzakkir menjawab, isi BAP sendiri sudah menunjukkan lemahnya pembuktian dalam kasus ini.
Sebab, demi asas pembuktian di pengadilan, semua kejadian di BAP harus runut, apalagi berkaitan dengan barang bukti.
Muzakir menilai, setiap yang ada dalam BAP, merupakan hasil tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.