Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
Pada 8 November 1960, Tanah oleh Lie Wie Sie diwariskan kepada dua orang anaknya: Lie Lai Nio (WNA – Tionghoa) dan Lie Sun Nio (WNA – Tionghoa). Lie Lai Nio mendapat warisan seluas 16.330 m2, sedangkan Lie Sun Nio seluas 8.320 m2.
Bahwa berdasarkan UUPA Nomor 5 tahun 1960 yang disahkan dan diundangkan 24 September 1960 Pasal 9 Ayat 1 bahwa, “Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa…”
Pada Ayat 2 menyebut “Tiap-tiap Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun Wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah…”.
“Pasal 2 Ayat 1 ‘Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik’,” ujar Ozzy.
Dengan demikian, lanjut Ozzy Sudiro, sesuai dengan Ayat 2, orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan.
Demikian pula Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaranya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraannya itu.
“Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung," ulas Ozzy.
Sebab, hak milik tersebut tidak dilepaskan selama jangka waktu satu tahun oleh Lie Lai Nio dan Lie Sun Nio, maka terhitung sejak 10 November 1961 status tanah Jalan Daan Mogot Km 14 menjadi tanah negara.