P1 PKWU Makin Terpojok, Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Mengajukan 12 Tuntutan
4. Agar mapel PKWU dijadikan mapel wajib, karena guru honorer SMP negeri tidak mendapatkan panggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
5. Mapel PKWU dikembalikan lagi ke SMK, karena banyak yang dari SMK tidak dapet penempatan.
6. Mapel PKWU ditempatkan menjadi guru kelas/SD yang membutuhkan banyak guru
7. Mohon yang sudah lulus Guru Penggerak menjadi bahan pertimbangan.
8. Mereka yng sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga dipertimbangkan.
9. Jika P1 PKWU harus tes lagi, maka lebih baik P1 dari semua formasi juga harus ikut tes biar adil.
10. Diupayakan kuota formasi sesuai PMK 212. Kuota formasi tidak hanya ditentukan pemda, tetapi juga Kemendikbudristek. Khusus P1 diambil alih langsung oleh Kemendikbudristek agar bisa dituntaskan semuanya.
11. P1 PKWU yang dilinieritaskan, (baik itu mapel ijazah masing masing ke SD ataupun SMK) khusus P1 tidak perlu lagi tes. Jadi, langsung penempatan dan cukup mengacu pada nilai PG PPPK guru 2021, sehingga permasalahan P1 segera dituntaskan sesuai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022 Pasal 37 ayat a.