P2G Desak Kemendagri Periksa Semua Perda yang Berpotensi Intoleran di Sekolah
"Di antara faktor penyebab utamanya adalah Perdayang bermuatan intoleransi," kata Satriwan.
Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Wali kota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005.
Aturan yang sudah berjalan 15 tahun lebih, sebagaimana keterangan mantan Wali kota Padang, Fauzi Bahar.
Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.
“Pemantauan Elsam tahun 2008 mencatat seperti intruksi Wali kota Padang, Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah," lanjutnya.
Cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan atas sikap anak tersebut adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan lebih detil lagi adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. (esy/jpnn)