P2G Desak Kemendagri Periksa Semua Perda yang Berpotensi Intoleran di Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak Kementerian Dalam Negeri memeriksa semua perda yang berpotensi intoleran, bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Khususnya lagi adalah perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.
"Kemendagri bersama Kemendikbud segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran," kata Satriwan di Jakarta, Senin (25/1).
"Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," lanjut mantan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini.
Persoalan intoleransi di sekolah (di daerah umumnya) sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.
Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan P2G misal, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019
Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab, P2G menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD, dan UU. Menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.