P2G Desak Kemendikbudristek Menuntaskan 3 Dosa Pendidikan
jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuntaskan tiga dosa pendidikan.
Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah mengungkapkan tiga dosa tersebut adalah kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, di satuan pendidikan.
"P2G mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang segera mengeluarkan peraturan sebagai upaya mewadahi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi dan pendidikan dasar-menengah," kata Feriyansyah, Kamis (4/1).
Feriyansyah mendorong impelementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan harus dikawal sampai ke sekolah dan madrasah.
Amanat permendikbud tersebut ialah harus segera dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) paling lama 6 bulan setelah peraturan diterbitkan.
Artinya, kata Feriyansyah menjelaskan, Januari 2024 ini semua sekolah dan madsarah Indonesia yang berjumlah lebih dari 300 ribu semestinya sudah membentuk TPPK dan memahami tugas pokok dan fungsinya.
Faktanya, lanjut dia, hingga akhir Desember 2023, sekolah hanya membentuk dan menunjuk tim saja. Hal itu terjadi karena ditekan oleh dinas pendidikan yang kejar tayang, tanpa mengerti harus berbuat dan melakukan tindak lanjut seperti apa.
Di madrasah lebih tak tersentuh lagi, belum ada dan belum disosialisasikan regulasi pencegahan kekerasan ini.