P2G: Pengelolaan LPTK Buruk, Jangan Heran Kualitas Guru Rendah
Rabu, 25 November 2020 – 21:13 WIB
Pasal 23 ayat (1) berbunyi pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
"Pola rekrutmen seperti ini belum terwujud hingga sekarang," ujarnya.
Dia menambahkan, rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya dua manfaat sekaligus. Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS.
Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini bisa memenuhi kekurangan guru secara nasional. (esy/jpnn)