5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan eksul Pramuka di sekolah sudah sesuai UU Gerakan Pramuka.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah telah menghapus peraturan-peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah," kata Satriwan, Rabu (3/4).
Sekarang, lanjutnya, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 ttg Kurikulum. Lalu, Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan "Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela."
Bagi P2G ada 5 catatan pokok perihal status ekskul Pramuka yang tidak lagi wajib di sekolah:
1. Ekskul Pramuka menjadi ekskul pilihan alias tak wajib bagi seluruh siswa artinya jika ada siswa yang memilih ikut ekskul Pramuka, sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka.
"Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak," ujar Satriwan Salim.
2. Jika di sekolah/madrasah sudah ada Organisasi GUDEP Pramuka (Gugus Depan) yang eksis, siswa yang memilih ikut Pramuka tentunya akan menjadi Pengurus GUDEP..