PA 212 Bantah Pernyataan Kapitra soal Kiai Ma’ruf
jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 merasa keberatan dengan pernyataan dari politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera yang menyebut Kiai Ma’ruf Amin punya peran krusial dalam aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.
Pihaknya juga keberatan apabila Kapitra menyebut Kiai Ma’ruf yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 01 itu sebagai saksi mahkota pada sidang penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan ucapan Kapitra itu.
"Atas nama PA 212, kami menyatakan keberatan serta membantah keras pernyataan Kapitra bahwa Kiai Ma'ruf Amin merupakan saksi mahkota pada persidangan Ahok yang menistakan Al Maidah ayat 51,” ujar Damai Hari Lubis kepada JPNN, Senin (19/11).
Dia menuding, pernyataan dari Kapitra itu telah menyesatkan publik.
Kemudian dia meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam praktik hukum pidana formal di Indonesia atau KUHAP yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, maupun hukum acara pidana, tidak mengenal istilah 'saksi mahkota' atau 'kesaksian mahkota'.
"Logikanya negeri hukum asal HIR ( Belanda ) sendiri pun sampai saat ini, tidak mengenal dan tidak menggunakan terkait 'saksi mahkota' yang dinyatakan Kapitra. Di dunia ini hanya negara Italia yang memakai kesaksian 'mahkota',” papar dia.
Hal tersebut muncul karena Italia sedang memberantas kejahatan para mafia yang merajalela di sana.