PA 212 Bantah Pernyataan Kapitra soal Kiai Ma’ruf
Damai juga menjelaskan soal saksi mahkota. Istilah itu muncul sekitar tahun 1950-an, di mana salah seorang anggota mafia dijanjikan oleh hakim, serta dijamin tidak akan diganjar hukuman serta akan diberikan kebebasan oleh dan atas nama negara Italia dengan cara-cara melalui pemberian identitas baru, tempat tinggal baru, termasuk passpor dan visa untuk keselamatannya si saksi mahkota dari praktik balas dendam para teman atau koleganya.
"Asalkan saksi membantu untuk membongkar praktek kejahatan termasuk tokoh-tokoh pelaku kejahatan dengan bukti-bukti akurat yang dimilikinya," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kapitra mengingatkan PA 212 soal aksi bela Islam pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan Aksi 212. Dia menyebut, dalam aksi itu, cawapres pendamping Jokowi, KH Ma'ruf Amin, memiliki peran penting.
"Kiai Ma'ruf orang yang punya peran penting. Tanpa Ma'ruf Amin, tak akan ada 212. Karena Ma'ruf Amin yang mengambil keputusan, bukan komisi fatwa, tapi langsung MUI," terang dia. (cuy/jpnn)