Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pablo Benua dan Rey Utami Bantu Korban Terdampak Pandemi Corona Rp1 Miliar

Senin, 11 Mei 2020 – 05:45 WIB
Pablo Benua dan Rey Utami Bantu Korban Terdampak Pandemi Corona Rp1 Miliar - JPNN.COM
Pablo Benua bersama istrinya Rey Utami. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Berada di balik jeruji tampaknya tidak menyurutkan niat baik Pablo Benua dan Rey Utami yang sedang ditahan karena kasus ikan asin.

Meski terbelit kasus hukum dan berada dalam kurungan, keduanya menyumbangkan sembako untuk warga yang terdampak pandemi corona. Nominal yang mereka sumbangkan senilai Rp1 miliar.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram milik Pablo dan Rey oleh admin, yang sementara meng-handle selama keduanya ditahan.

“Di Bulan Suci Ramadan yang penuh berkah ini bertepatan dengan wabah Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Pablo Benua dan Rey Utami memberikan bantuan atau menyumbangkan sedikit rezekinya sebesar Rp1 milliar dalam bentuk sembako dan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan. Semoga Allah memberikan perlindungan bagi kita semua, menjauhkan kita dari segala penyakit dan memberikan berlipat-lipat kebaikan bagi kita semua, Aamin YRA,” tulisnya, Sabtu (9/5).

Sadar bakal menjadi pembicaraan mengapa nominal bantuan Rp1 miliar harus dicantumkan, sang admin memberikan penjelasan.

“Mohon maaf, nilai sumbangan sengaja disebutkan agar transparan dan benar-benar nilai yang disumbangkan diketahui oleh masyarakat, sehingga benar-benar tersalurkan dengan baik dan sampai ketangan masyarakat, mengingat Pablo dan Rey sedang berada di Rutan Polda Metro Jaya dan tidak bisa Iikut turun langsung dalam penyaluran bantuan. Terima kasih,” jelasnya.

Admin tersebut juga mematikan kolom komentar diunggahan foto bantuan sembako yang mereka wakilkan, baik di akun Pablo maupun Rey.

Seperti diketahui, Pablo Benua dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, istrinya Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan dalam kasus ikan asin.(chi/jpnn)

Sumbangan tersebut telah diunggah lewat akun Instagram Pablo Benua dan Rey Utami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News