Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Dibongkar, Kabareskrim Ungkap Kronologi & Temuan
Jumat, 02 Juni 2023 – 23:07 WIB
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)