Pabrik Logam di Tangerang Diduga Mencemari Lingkungan
jpnn.com, TANGERANG - Pabrik logam milik PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI) di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga mencemari lingkungan.
Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, menuntut penutupan pabrik logam tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, puluhan warga menyampaikan aspirasinya.
"Kami menuntut kepada PT SLI untuk ditutup dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 zink itu," kata tokoh masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Muhkam Hudaya usai melakukan audensi bersama aparat pemerintah Kecamatan Balaraja, Senin.
Menurutnya, selain permasalahan izin yang belum dituntaskan, kehadiran pabrik tersebut juga sangat membahayakan bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar akibat adanya pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Sebetulnya, kami sempat memberikan keleluasaan dalam proses Amdal kepada perusahaan untuk dibenahi dulu. Ternyata perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan dan akhirnya kami meminta untuk setop total," katanya.
Warga mendesak pemerintah daerah (pemda) setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk menegakkan hukum dan pemulihan kondisi lingkungan dengan cara mencabut dan menutup perusahaan tersebut.
"Sebetulnya secara hukum itu sudah beres, itu tidak ada perizinan lagi saat ini. Sekarang kami sudah setop, yang namanya sudah disetop, artinya tidak ada lagi perizinan baru, karena warga kami sudah tidak pernah memberikan izin lagi," ujarnya.