Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek
Total Bahan Senilai Rp 65 Miliar DisitaRabu, 24 Maret 2010 – 01:58 WIB
"Itu semua bahan baku pembuatan shabu dan ineks. Koki narkobanya itu Antoni. Yang seorang lagi (Leonardi) sebagai penghubung ke jaringan pengedar di Bandung dan Bali. Dia residivis dalam kasus narkoba. "Yang sekarang sedang kami kejar pemilik modal dan pelaku pengadaan bahan-bahan baku pembuatannya," ungkapnya.
Bukan anya itu, di kamar tidur Anthony polisi menemukan pula dua perangkat computer lengkap dengam mesin duplicator untuk menggandakan DVD bajakan. "Tersangka juga berbisnis penggandaan film DVD bajakan. Untuk kasus penggandaan DVD bajakan ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, disampaikan Anjan kalau tersangka dijerat berbagai sepal berlapis, yaitu Pasal 113 (2) subsider Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU No.35/2009 tentang memproduksi dan menyalurkan narkotika dan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan. (ind/oki)