Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar

Sabtu, 30 Desember 2017 – 10:04 WIB
Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar - JPNN.COM
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

Chandra menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba tersebut di antaranya alat-alat yang digunakan untuk membuat pil ekstasi.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dam/gob)

 

Kasus produksi pembuatan narkoba jenis ekstasi ini kegiatannya dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close