Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar
Sabtu, 30 Desember 2017 – 10:04 WIB
Chandra menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba tersebut di antaranya alat-alat yang digunakan untuk membuat pil ekstasi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dam/gob)