Pabrik Obat Palsu Digerebek Polisi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:34 WIB
Karena itu, petugas pun melakukan penyidikan dan mendatangi lokasi tersebut bersama Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat. “Benar saja, ketika diperiksa ternyata lantai dua disulap jadi pabrik pembuatan jamu dan pil palsu yang membahayakan. Pemilik akhirnya kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Dugaan sementara dari hasil temuan tersebut, menurut kapolsek, adalah pemalsuan jamu dan obat palsu yang tidak mempunyai izin produksi dan sangat membahayakan. “Pelaku bisa dikenai Pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, AS (28) kepada petugas mengaku bahwa dirinya baru empat bulan menekuni usaha tersebut. Sehari, dirinya bisa memproduksi sekitar 20 pak jamu yang masing-masing berisi seribu bungkus dan ribuan pil lainnya. “Satu hari kita bisa menghasilkan 2.000 bungkus yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah dengan harga pabrik Rp350 per bungkus,” terangnya.(sdk)