Pabrik Rumahan di Bandung Digerebek Polisi, Garpu Tak Berkutik
Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, dia langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu tersebut di hari pertama.
Kemudian, barang-barang yang dipesan itu datang pada hari keempat. Lalu pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," ucap Kusworo.
Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu, karena upaya coba-coba membuat sabu pun tetap terancam pidana.
Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati. (antara/jpnn)