Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Berhasil Dibongkar Polisi
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Menurut Sugandi, tersangka sempat curiga. Yuli, lanjut dia, sempat menghentikan aktivitas pembuatan senpi selama beberapa waktu.
Tetapi, polisi tak putus asa. Sekitar pukul 17.00 WIB Senin (15/1), polisi melakukan operasi penggerebekan. Alhasil, Yuli tak mampu mengelak saat polisi menemukan barang bukti pembuat senpi.
Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim. ’’Kami masih mengembangkan kasus ini, guna mengejar para pemesan dan pembeli senpi rakitan buatan tersangka,” terang AKP Sugandi.
Kepada polisi, Yuli mengaku telah berbisnis senpi rakitan setahun terakhir. Menurut dia, sebelum terciduk polisi sudah 5 pucuk senpi rakitan berhasil dijual. Harganya bervariasi. Mulai Rp2 juta hingga Rp 2,5 juta per pucuk.
Selain dibayar dengan uang tunai, tersangka juga mengaku ada senpi rakitan buatannya yang ditukar dengan sabu-sabu. ’’Pakai sabu biar nggak lelah kalau lembur buat senpi,” katanya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji menyatakan, warga yang memiliki senpi rakitan bisa menyerahkan barang ilegal itu ke polisi.
“Intinya supaya masyarakat yang masih punya senpi rakitan bisa menyerahkan senpinya kepada aparat. Itu salah satu imbauan yang akan kami lakukan,” katanya.
Selain itu, Polda Lampung juga akan menggiatkan razia senpi ilegal dalam beberapa waktu ke depan. Guna menjaring masyarakat yang belum menyerahkan senpi rakitan miliknya ke petugas.