Pacar Dititipi Uang, Apartemen, Perhiasan, Malah Selingkuh
jpnn.com - JAKARTA - Gara-gara soal cinta, kini Hartono harus berurusan dengan polisi. Bahkan pria ini mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara.
Melalui kuasa hukumnya, kini Hartono mencoba mencari keadilan. Kasus ini berawal dari perkenalan Hartono dengan seorang perempuan berinisial TP melalui jejaring sosial facebook.
Hubungan itu berlanjut serius, bahkan mereka berencana menikah. Hartono yang ingin menikahi TP pernah menitipkan uang Rp 600 juta, apartemen dan sejumlah perhiasan untuk persiapan mereka menikah.
”Namun setelah memperoleh harta klien kami, diduga TP berpacaran dengan pria lain. Saat ini dia telah menikah dan punya anak dengan pria tersebut. Hal itulah yg membuat klien kami kecewa,” ungkap Mulyaharja SH, MH kuasa hukum Hartono dari Ina Rachman-Mulyaharja and Associates kepada wartawan, kemarin (30/9).
Menurut Mulya, ketika mendapat info tentang itu, kliennya menemui kekasihnya itu di apartemen MOI pada tanggal 25 Jan 2012. Tujuannya memutuskan hubungan dan meminta kembali hartanya yang telah dititipkan kepada Thalia.
Pertemuan itu berbuntut pertengkaran. TP kemudian melaporkan Hartono ke Polres Metro Jakarta Utara atas sangkaan perbuatan cabul.
”Klien kami dituding berbuat cabul, padahal hubungan mereka sudah seperti suami istri. Kami menduga. Kami duga itu hanya akal-akaln semata untuk menghindar dan tidak mau mengembalikan harta milik klien kami,” papar Mulya.
Akhirnya Hartono melaporkan TP ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan. Selanjutnya menurut Mulya, antara kliennya dan TP sepakat menempuh jalan damai dan saling mencabut laporan.
”Setelah klien kami mencabut laporan, pihak TP tidak mau mencabut laporan pencabulan di Polres Metro Jakarta Utara,” ungkapnya juga.
Ironisnya, di saat kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai, justru ada oknum dari Polres Metro Jakarta Utara yang meminta uang kepada Hartono agar kasusnya bisa selesai dan tidak ditahan.
”Sehingga dengan amat terpaksa klien kami telah mengeluarkan uang beberapa kali hingga total Rp 160 juta. Meskipun klien kami dijanjikan masalahnya selesai setelah memberikan uang, namun ternyata proses penyidikan tetap berlanjut dan telah P-21 dan berkas dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara,” ungkap Mulya.
Mulya menambahkan, saat ini berkas itu P-19 kan oleh jaksa dan dikembalikan lagi ke Polres Metro Jakarta Utara.
”Berdasarkan fakta dan data yang ada pada kami, terdapat bukti keterlibatan oknum Polres Metro Jakarta Utara dalam rangka perdamaian. Padahal polisi tidak boleh terlibat dalam perdamaian apalagi permintaan uang,” kata Mulya.
Hartono yang merasa dipermainkan oleh oknum polisi akhirnya mengadukan kasus itu ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2014 lalu. Laporan itu kemudian diteruskan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
”Saat ini klien kami menunggu proses lebih lanjut terkait dengan pengaduan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dalam hal ini klien kami terpaksa melakukan pengaduan karena merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh oknum Polres Metro Jakarta Utara. Harapan klien kami, agar oknum itu ditindak berdasarkan ketentuan hukum berlaku,” tutur Mulya lagi.
Dia pun menegaskan, apa yang dilakukan oleh jaksa yang mem-P19-kan berkas itu sudah tepat mengingat unsur pencabulan itu sangat dipaksakan oleh kepolisian. (ibl)