Pacar Ngotot Ingin Pulang ke Jakarta, Pemuda Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Minggu, 26 April 2020 – 01:23 WIB
BACA JUGA: Innalillahi, Andre Tewas di Tempat
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.(antara/jpnn)