Pacaran kok di Rumah Kosong, Yah...Sudah Empat Kali
jpnn.com - MERANGIN – Bambang (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur, ditangkap aparat Polres Merangin.
Penangkapan warga Kecamatan Muara, Siau, berawal dari laporan ibu korban, yang menyebut anaknya telah dicabuli pelaku hingga empat kali. Aksi tak senonoh pelaku dilakukan di sebuah rumah kosong dekat Taman Indah Lestari yang berada di lingkungan Talang Kawai, Kelurahan Dusun Bangko.
RT (16), korban yang masih duduk di bangku SMA itu, mulanya berpacaran dengan pelaku. RT dirayu dan diajak pergi ke rumah kosong. Sesampainya di rumah kosong, terjadilah hubungan terlarang.
Perbuatan itu tak hanya berlangsung satu kali. Merasa aman dan tidak diketahui orangtua, hal itu terjadi hingga empat kali di lokasi sama.
Namun akhirya orang tua korban mengetahui dan melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin. Usai mendapatkan laporan, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku di tempatnya bekerja, kemarin (25/7).
Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi, membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
”Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban dan aksi pelaku inipun sudah berlangsung selama empat kali,” ungkap Kasat, kemarin.
Kasat menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan selama 15 Tahun. ”Pasal yang akan kita terapkan adalah Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” tandasnya. (usa/ira)