Pacu Geliat Industri Tembakau, Bea Cukai Resmikan KIHT Kudus
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada Kamis (22/10).
KIHT Kudus merupakan pengembangan dari lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK IHT) yang sudah mulai ada di Kudus pada tahun 2009, yang didirikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 28 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.
“Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT adalah untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008," kata Gatot.
Selain, itu terdapat kemudahan untuk melakukan kerja sama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari.
Peresmian yang dilakukan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dan Plt. Bupati Kudus secara daring, turut dihadiri beberapa gubernur, para pimpinan instansi, bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, serta pengusaha rokok khususnya yang berusaha di KIHT Kudus.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau yang digunakan sebagai dasar hukum KIHT, pemerintah ingin mengatasi peredaran rokok ilegal.
Kemudian, melakukan pembinaan industri kecil menengah, mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), memudahkan pelaksanaan asistensi dan pengawasan, serta menumbuhkan industri pendukung.