Pacu Geliat Industri Tembakau, Bea Cukai Resmikan KIHT Kudus
Keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal juga ditunjukkan melalui pemusnahan rokok ilegal yang dilangsungkan bersamaan dengan peresmian KIHT.
Sebanyak lebih dari 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada periode Februari-Juli 2020 dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,08 miliar.
Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah.(*/jpnn)