Pagi Buta, Xenia Terparkir Dekat ATM, Bikin Heboh Polisi
Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, tetapi pemilik mobil tak kunjung kembali sehingga anggota menggeledah mobil tersebut.
“Setelah digeledah ditemukan 13 boks berisi bibit lobster. Kemudian langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” jelas dia.
Irvan menjelaskan berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, yang mengatur untuk penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8cm atau berat di atas 200 gram.
“Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahin 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengam ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelas Irvan.
Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan seluruh benih lonster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.
“Ribuan bibit lobster diserahkan kepada kami, BKIPM untuk dilepaskan kembali ke habitatnya di daerah Lampung,” kata Erik. (*/palpos.id)