Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen

Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB
Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen - JPNN.COM
Pantauan di beberapa SPBU, pembeli Pertamax sedikit terpengaruh dengan kenaikan harga yang hampir menyentuh level Rp10 ribu itu. “Gak tahu kabar naiknya. Jadinya beli Pertamax-nya tidak sebanyak biasa. Uangnya kurang,”ucap salah seorang pengendara motor yang mengisi pertamax di SPBU Jl Sudirman, samping Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang.(tha)

PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close