Pajak dan Cukai Rokok untuk Batasi Peredaran
Kamis, 12 September 2013 – 16:36 WIB
Guru Besar Pajak Universitas Indonesia (UI), Prof Gunadi juga menyampaikan hal senada. Ia menilai dampak negatif rokok tidak hanya terjadi pada daerah penghasil rokok atau tembakau, tetapi juga dialami daerah lainnya.
Karena itu, pajak rokok digunakan sebagai retribusi tambahan. "Yang nantinya digunakan untuk pemenuhan pelayanan publik sebagai dampak negatif dari rokok, yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan serta penanganan hukum," ucapnya.(fuz/jpnn)