Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Dividen Pasti Diturunkan

Rabu, 25 Juni 2008 – 10:42 WIB
Pajak Dividen Pasti Diturunkan - JPNN.COM
JAKARTA - Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati penurunan pajak atas dividen. Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa pengenaan pajak yang berlaku final tersebut bukan merupakan pajak berganda atau double taxation. Prinsip perolehan dividen atas saham disejajarkan dengan peletakan dana di deposito dan obligasi.

Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan bahwa aturan mengenai pajak dividen belum diputuskan dalam rapat Panitia Kerja Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh). Meski besarannya belum putus, kata Darmin, kini sudah ada kesepakatan bahwa pengenaan PPh final atas dividen bukanlah pajak ganda. Namun pemerintah mengusulkan diturunkan dari 20 menjadi 15 persen.

"Pemerintah mengusulkan 15 persen final. Artinya dia naruh uang di perusahaan, ada dividen, maka pajaknya kena 15 persen," kata Darmin di Kantor Depkeu. Saat ini, lanjut dia, perdebatannya adalah apakah penurunan tersebut cukup untuk memberi insentif kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham.

Menurut Darmin, insentif untuk berinvestasi ke pasar saham dimungkinkan karena tarif PPh final atas deposito dan obligasi tetap 20 persen. "Pajak di perusahaan lebih kecil, karena risikonya besar kan. Enggak kayak orang naruh uang di bank yang tinggal ongkang-ongkang kaki," katanya.

Darmin mengatakan, penurunan tarif diharapkan bisa meningkatkan daya saing dalam berinvestasi di dalam negeri. "UU PPh untuk membuat iklim usaha lebih kompetitif," katanya.

Investor saat ini masih menginginkan agar pemerintah sama sekali tidak mengenakan pajak atas dividen. Tuntutan ini didasarkan pada anggapan bahwa laba perusahaan telah dipajaki oleh pemerintah lewat PPh Badan. Sehingga jika pemegang saham masih dikenai PPh final, akan terjadi dua kali pengenaan pajak. Apalagi, PPh atas dividen bersifat final. Sehingga tidak bisa dikreditkan atau diperhitungkan pada saat membayar PPh Pasal 29 yang dibayarkan di akhir tahun masa pajak. (sof)

JAKARTA - Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati penurunan pajak atas dividen. Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA