Pajak Dividen Pasti Diturunkan
Rabu, 25 Juni 2008 – 10:42 WIB
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan bahwa aturan mengenai pajak dividen belum diputuskan dalam rapat Panitia Kerja Pansus RUU Pajak Penghasilan (PPh). Meski besarannya belum putus, kata Darmin, kini sudah ada kesepakatan bahwa pengenaan PPh final atas dividen bukanlah pajak ganda. Namun pemerintah mengusulkan diturunkan dari 20 menjadi 15 persen.
Menurut Darmin, insentif untuk berinvestasi ke pasar saham dimungkinkan karena tarif PPh final atas deposito dan obligasi tetap 20 persen. "Pajak di perusahaan lebih kecil, karena risikonya besar kan. Enggak kayak orang naruh uang di bank yang tinggal ongkang-ongkang kaki," katanya.
Darmin mengatakan, penurunan tarif diharapkan bisa meningkatkan daya saing dalam berinvestasi di dalam negeri. "UU PPh untuk membuat iklim usaha lebih kompetitif," katanya.
Investor saat ini masih menginginkan agar pemerintah sama sekali tidak mengenakan pajak atas dividen. Tuntutan ini didasarkan pada anggapan bahwa laba perusahaan telah dipajaki oleh pemerintah lewat PPh Badan. Sehingga jika pemegang saham masih dikenai PPh final, akan terjadi dua kali pengenaan pajak. Apalagi, PPh atas dividen bersifat final. Sehingga tidak bisa dikreditkan atau diperhitungkan pada saat membayar PPh Pasal 29 yang dibayarkan di akhir tahun masa pajak. (sof)