Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos
Sabtu, 30 Maret 2019 – 08:31 WIB
Meski perdirjen diterbitkan, dibutuhkan waktu setidaknya tiga sampai empat bulan untuk sosialisasi.
Yustinus menambahkan, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau medsos sebenarnya bisa mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 210 Tahun 2018.
’’Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan agar terjadi equal treatment,’’ tutur Yustinus. (agf/c14/oki)