Pajak Hiburan, Tahun 2010 Ditarget Rp 75 M
Jumat, 29 Oktober 2010 – 14:12 WIB
TANGSEL-Tahun 2010 ini, Pemkot Tangsel menarget pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 75 miliar dari sektor hiburan hampir terpenuhi. Demikian dikatakan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi yang mengatakan Kota Tangsel merupakan salah satu daerah yang mayoritas berdiri bisnis hiburan.
Bisnis hiburan itu adalah bioskop, cafe, mal, live music, karaoke keluarga dan tempat rekreasi yang jelas ada pajak untuk setiap aktivitasnya. ”Kalau tahun ini targetnya Rp 75 miliar untuk semua sektor pajak. Kedepannya target itu bisa dinaikkan. Pajak terbesar saat ini masih dari tempat pariwisata dan hiburan,” ujar Uus.
Untuk menargetkan pendapatan dari sektor pajak, saat ini Uus mengatakan telah diusulkan Raperda tentang Pajak Daerah ke DPRD Kota Tangsel. Apabila disetujui maka dimungkinkan akan ada kenaikan pajak untuk tempat hiburan. ”Keputusan untuk naik atau tidak pajak tempat hiburan itu dibahas di Komisi C DPRD Kota Tangsel,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Tangsel, Sudarso menjelaskan Raperda Pajak Daerah memang memasukkan aturan soal pajak tempat hiburan. Dalam Raperda itu direncanakan pajak tempat hiburan 40 persen. ”Tapi akan kita bahas dulu. Karena untuk menentukan besaran pajak harus dianalisa secara konferehensip,” terangnya. (kin)