Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pengusaha Terancam Gulung TikarKamis, 29 September 2011 – 09:26 WIB
”Kita memang menyampaikan draft ajuan kenaikan maksimal 75 persen. Ini sesuai undang-undang. Tapi, setelah studi banding ke kota lain, ternyata tidak ada (pajak) yang sebesar itu. Ini pajak karaoke terbesar di Indonesia,” tuturnya.
Akan tetapi dia mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan menolak hasil keputusan tersebut. Karena itu adalah kewenangan Pansus DPRD.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Tasikmalaya Asep Deni Adnan Bumaeri, mengatakan, perda tersebut adalah hasil keputusan bersama, melalui pertimbangan dan masukan dari pengusaha maupun masyarakat. ”Jadi tolong pahami adanya kenaikan pajak karaoke ini. Kenaikan itu dibenarkan juga oleh undang-undang dan pansus mengambil batas maksimal. Dan itu disetujui semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif” paparnya.