Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas
Minggu, 22 Mei 2011 – 01:05 WIB
PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraan. Sistem ini akan melambungkan pajak kendaraan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak progresif, akan diterapkan bagi kendaraan pribadi roda dua di atas 200 cc dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. "Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tiga. Maka biaya pajak kendaraan untuk mobil yang pertama dengan mobil kedua, ketiga dan seterusnya jelas akan dibedakan. Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," jelas Tata Usaha Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Tri Asih Mukhareni.
Hal itu diungkapkan Tri pada acara Forum Koordinasi Kehumasan (Fokohumas) di Ruang Rapat Senat Lantai dua Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Menurutnya, tujuan diberlakukannya pajak progresif adalah membatasi jumlah kendaraan pribadi.
Dengan menaikkan pajak kendaraan, masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu. "Kendaraan bermotor sudah sangat banyak," tambahnya. Tri Asih menambahkan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraan. Sistem ini akan melambungkan pajak kendaraan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sport
Erick Thohir Target Liga 1 Jadi Nomor Satu di ASEAN, Ini Road Map PSSI
Minggu, 24 November 2024 – 20:18 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB