Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku

Setelah Tarif Cukai Naik Tahun Depan

Sabtu, 08 November 2008 – 01:45 WIB
Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku - JPNN.COM
JAKARTA– Pemerintah daerah (pemda) mungkin urung menikmati pendapatan langsung dari industri tembakau melalui pajak rokok. Sebab, pemerintah mengusulkan klausul tentang pajak rokok di-drop dari pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ini terkait kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar 6-7 persen mulai 2009.

Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, pajak rokok tidak diberlakukan lagi agar tak memberatkan masyarakat. ’’Mestinya, karena cukai naik, sudah tidak perlu lagi (pajak rokok). Nanti kalau nambah lagi, kasihan juga masyarakat karena double taxation (pajak ganda),’’ katanya di Jakarta Jumat (7/11).

Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif cukai, penerimaan dari sektor itu akan meningkat. Sehingga dana bagi hasil cukai untuk Pemda akan bertambah pula. ’’Penerimaan kan meningkat dan ada dana bagi hasil cukai juga untuk daerah penghasil. Yang tidak (bukan daerah penghasil cukai, Red) masuk ke dalam pendapatan dalam negeri neto, dibagi melalui DAU (Dana Alokasi Umum) ke seluruh daerah,’’ ujar guru besar Universitas Gadjah Mada itu.

Keputusan akhir soal pajak rokok ini akan dibahas dengan Pansus RUU PDRD DPR setelah reses. Usul awal tentang pajak rokok tersebut memang berasal dari parlemen.

JAKARTA– Pemerintah daerah (pemda) mungkin urung menikmati pendapatan langsung dari industri tembakau melalui pajak rokok. Sebab, pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA