Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku
Setelah Tarif Cukai Naik Tahun DepanSabtu, 08 November 2008 – 01:45 WIB
Kenaikan tarif cukai akan dikenakan pada tarif spesifik atau tarif khusus per batang. Namun, tetap akan ada harmonisasi dengan tarif advolarum atau tarif dengan persentase terhadap harga jual eceran (HJE). Tarif cukai spesifik yang berlaku saat ini berdasar PMK No 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Berdasar aturan itu, tarif cukai spesifik, baik rokok dalam negeri maupun impor, ditetapkan Rp 35 per batang. Tarif sigaret kretek tangan (SKT) buatan dalam negeri sebesar Rp 30 per batang.Dalam APBN 2009, pendapatan cukai ditargetkan Rp 49,494 triliun. Pendapatan dari hasil tembakau masih mendominasi dengan target Rp 48,240 triliun atau lebih tinggi sekitar Rp 2 triliun dibandingkan proyeksi tahun ini. (sof/dwi)