Pajak Sektor Finansial Diperketat
Jumat, 05 Juli 2013 – 08:41 WIB
"Prosesnya masih sangat awal. Yang jelas, dengan terbukanya pintu OJK terhadap Ditjen Pajak, kami bisa mengidentifikasi terhadap isu-isu pajak yang selama ini mungkin jadi persoalan. Ke depan akan saya laporkan secara rutin," terangnya.
Kendati demikian, Muliaman menyebutkan, tetap ada harmonisasi regulasi yang perlu digarap cepat, misalnya terkait dengan perpajakan produk derivatif, obligasi yang terdapat dalam reksadana, Repo, investor protection fund, dan perpajakan sukuk.
Dalam pajak obligasi pada reksadana contohnya, OJK kini tengah memperjuangkan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di reksadana pada 2014 tetap 5 persen, dari yang seharusnya dipatok oleh regulasi sebesar 15 persen.