Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Sektor Finansial Diperketat

Jumat, 05 Juli 2013 – 08:41 WIB
Pajak Sektor Finansial Diperketat - JPNN.COM
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, beberapa cakupan kesepakatan bersama antara OJK dan Ditjen pajak antara lain harmonisasi regulasi, dan pemanfaatan data dan informasi pelaku industri keuangan.

"Prosesnya masih sangat awal. Yang jelas, dengan terbukanya pintu OJK terhadap Ditjen Pajak, kami bisa mengidentifikasi terhadap isu-isu pajak yang selama ini mungkin jadi persoalan. Ke depan akan saya laporkan secara rutin," terangnya.      

Kendati demikian, Muliaman menyebutkan, tetap ada harmonisasi regulasi yang perlu digarap cepat, misalnya terkait dengan perpajakan produk derivatif, obligasi yang terdapat dalam reksadana, Repo, investor protection fund, dan perpajakan sukuk.     

Dalam pajak obligasi pada reksadana contohnya, OJK kini tengah memperjuangkan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di reksadana pada 2014 tetap 5 persen, dari yang seharusnya dipatok oleh regulasi sebesar 15 persen.

JAKARTA - Anjloknya harga komoditas memacu Pemerintah memutar otak untuk mengejar target realisasi penerimaan pajak, selain menyandarkan dari basis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close