Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Sembako Bakal Menimbulkan 2 Dampak Serius

Rabu, 09 Juni 2021 – 18:02 WIB
Pajak Sembako Bakal Menimbulkan 2 Dampak Serius - JPNN.COM
Mufti Anam menolak rencana pengenaan pajak sembako. Ilustrasi Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako.

Anggota DPR RI Mufti Anam mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak sembako karena akan memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang kini perlahan mulai tertata.

"Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangan-nya ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif COVID-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur," kata Mufti Anam dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Rabu.

Apalagi, kata Mufti, pemerintah juga berniat mengerek besaran PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen.

"Sekarang daya beli belum pulih, tetapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya ramai diberitakan selain ada rencana mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah sedang menyiapkan skema PPN terhadap sembako.

Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Anggota DPR RI Mufti Anam menolak rencana pemerintah mengenakan PPN pada barang sembilan bahan pokok atau pajak sembako.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close