Pajaki Alat Berat, Pemda Dinilai Ngawur
Rabu, 15 Februari 2012 – 22:02 WIB
Di era otonomi daerah ini, masing-masing daerah ingin maju, sehingga masing-masing pula memiliki policy berbeda. Ada daerah yang melihat alat berat sebagai sumber pemasukan. “Short term, maka dihajarlah pajak kendaraan bermotor dan segala macam dengan pemikiran yang diasumsikan sendiri tanpa melihat kepentingan nasional dan internasional,” ujarnya.
Sjahrial tidak membantah memang ada kelompok alat berat yang bisa dikenakan pajak kendaraan bermotor, yakni alat berat yang on road. “Kalau on road otomatis harus ada BPKB dan harus bayar road tax. Tapi, kalau off road tidak bisa dikatakan road tax. Alat berat itu sangat luas, maka harus dipilah-pilah,” tandasnya.
Senada dengannya, Kepala Cabang III PT PP (Persero) Tbk Hadjar Seti Adji menekankan pada akan terjadinya ekonomi biaya tinggi bila alat berat dikenakan pajak kendaraan bermotor. Pengenaan pajak baru pada alat berat, akan menaikkan biaya konstruksi. Hal tersebut kemudian dipastikan akan menaikkan biaya investasi yang berdampak pada menurunnya kapasitas pembangunan infrastruktur.