Pak AU jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Selanjutnya, Surat Keterangan Nomor 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM dan tanda terima pendistribusian KPM.
"Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta," kata Indik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan tertinggi Rp1 miliar," katanya.
Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)