Pak AU jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
jpnn.com, LEBAK - Polisi menetapkan mantan kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Banten, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 sebesar Rp 92 juta.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan mantan kepala desa berinisial AU (55) itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada warganya.
Kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan berdasarkan hasil laporan masyarakat tersebut. Selain itu, juga mengumpulkan bukti-bukti yang didapati untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, memiliki anggaran desa untuk BLT COVID-19 selama 12 bulan, dan 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total Rp 360 juta.
Pencairan dana BLT COVID-19 masing-masing tahap Rp 30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan pertama dan kedua didistribusikan kepada 100 KPM, namun pada tahap ketiga, keempat, dan kelima tidak dicairkan dana BLT COVID-19 tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT COVID-19 sebesar Rp 92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya," kata AKP Indik.
Polisi kini mengamankan barang bukti yaitu Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes) Refocusing Tahun Anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi COVID-19 tahun Anggaran 2021.