Pak BAS Sudah Tidak Betah jadi Buron
Kamis, 11 Februari 2021 – 06:57 WIB
Menurut keterangan Kasatreskrim Suyanto, oknum anggota dewan itu terjerat kasus dugaan penganiayaan bersama 10 tersangka lainnya.
Namun empat di antaranya telah menjalani persidangan, sedangkan sisanya masih berstatus DPO.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)