Pak BAS Sudah Tidak Betah jadi Buron
jpnn.com, DHARMASRAYA - Oknum anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat, inisial BAS (30) yang berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan, menyerahkan diri ke polisi, Selasa (9/2).
Polres Dharmasraya langsung menahan pria yang sempat buron sekitar enam bulan.
"Usai menyerahkan diri pada Selasa, yang bersangkutan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dihubungi dari Padang, Rabu (10/2).
Sementara Kepala Satuan Reskrim AKP Suyanto mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap BAS mengingat sejak ditetapkan tersangka pada Agustus 2020, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan belum pernah diperiksa.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas kasusnya," katanya.
BAS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2020.
Setelah dinyatakan buron sekitar enam bulan, BAS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2) didampingi penasihat hukumnya.